RUU Penyiaran Harus Akomodir 'Stakeholder' Daerah 3T

12-02-2020 / KOMISI I
Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Federasi Televisi Berlangganan Indonesia (FTVBI) dan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) di Gedung Nusantara II, Senayan, Rabu (12/2/2019). Foto : Kresno/Man

 

Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran harus memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh stakeholder penyiaran, khususnya di daerah 3 T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal). Menurutnya, lembaga penyiaran di daerah 3T yang notabene pelaku usaha penyiaran kecil dan menengah harus diberikan ruang dan keberpihakan dari negara dalam rangka memberikan hak atas informasi bagi penduduk di wilayah pedalaman, terpencil, terluar, dan wilayah perbatasan dengan negara lain.

 

“Mereka dengan kreatifnya memberikan effort, sehingga bisa menjalankan siaran sampai di titik yang cukup jauh di pedalaman. Ini kan effort juga, sementara swasta enggak mau kerjain, masak kita enggak ngasih aturan yang fair buat mereka,” kata Nico Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Federasi Televisi Berlangganan Indonesia (FTVBI) dan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) di Gedung Nusantara II, Senayan, Rabu (12/2/2019). RDPU ini untuk mendapatkan masukan terhadap perumusan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

 

Diakui Nico, masih banyak hal yang harus dipersiapkan agar RUU Penyiaran relevan, setidaknya untuk 10 tahun ke depan. “Terutama bagaimana media-media yang baru masuk sekarang ini harus kita perhitungkan juga, karena sudah berubah habit kita menikmati siaran televisi maupun radio. Kami (DPR) dan Pemerintah sebagai regulator harus mendengarkan semua pihak dan membuat UU yang dirasakan manfaatnya adil. Jangan sampai berpihak hanya kepada konglomerasi dan pemilik modal besar,” kata politisi PDI-Perjuangan ini.

 

Ketua Federasi FTVBI Candi Sinaga menyampaikan, TV swasta jaringan nasional banyak yang belum membangun infrastruktur di wilayah pedalaman, terluar, terpencil dan perbatasan dengan negara lain, karena secara ekonomi tidak menguntungkan.  Karena itu, sikap FTVBI mendorong agar RUU penyiaran memberikan hak dan kesetaraan kesempatan dalam berusaha bagi anggota FTVBI yang adalah pengusaha industri kecil dan menengah agar dapat tumbuh dan berkembang serta bersaing secara sehat dalam industri penyiaran Indonesia.

 

Sementara itu, PRSSNI mengusulkan agar pemerintah perlu memberikan insentif kepada lembaga penyiaran yang melayani daerah tertinggal, terdepan dan terluar, misalnya, keringanan tagihan listrik, pajak, penyesuaian biaya frekuensi serta kemudahan perizinan. Dengan demikian, lembaga penyiaran tidak akan terkonsentrasi di daerah mapan saja. Dalam RDPU ini, Komisi I DPR RI menyerap masukan untuk memperkaya pembahasan revisi UU Penyiaran, khususnya terkait pengaturan materi isi siaran dan pengaturan kerja sama multipleksing di era penyiaran digital. (ann/sf)

BERITA TERKAIT
Soroti Ancaman Kebocoran Data, Sarifah: Payment ID Harus Dikaji Lebih Dalam
13-08-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Padang - Anggota Komisi I DPR RI Sarifah Ainun Jariyah menilai penerapan payment ID dalam setiap transaksi digital harus...
Oleh Soleh Minta Pemerintah Tak Kompromi Soal Penamaan Laut Ambalat
13-08-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Padang - Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh menyatakan penolakan keras dan meminta Pemerintah Indonesia untuk bersikap tegas...
Legislator Dorong Penataan Organisasi dan Infrastruktur TNI di Daerah
13-08-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Pangkal Pinang — Anggota Komisi I DPR RI Taufiq R. Abdullah mendorong adanya penataan organisasi dan infrastruktur Tentara Nasional...
Trinovi Soroti Rencana Pembentukan Satuan Baru di KOREM 042/Gapu Jambi
13-08-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jambi - Anggota Komisi I DPR RI, Trinovi Khairani, memberikan perhatian khusus terhadap rencana pembentukan satuan baru di jajaran...